PAPARAZZI

Berita Utama

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Kamis, 08 Mei 2025

Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran, Harapan Baru Warga Banjarmasin Atasi Kemacetan dan Dongkrak Ekonomi Lokal

BANJARMASIN | Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran yang tengah dikerjakan saat ini menjadi harapan baru warga Banjarmasin. Tak hanya menjanjikan keindahan kawasan sungai, proyek ini diharapkan mampu mengurai kemacetan kronis yang selama ini menghantui kawasan tersebut, terutama di jam sibuk.

Yusuf, warga Kampung Gedang, menyambut antusias pembangunan ini. Menurutnya, keberadaan jalan baru di seberang sungai akan menjadi solusi konkret atas kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi.

"Biasanya saat jam masuk dan pulang sekolah atau kerja itu sering macet. Kalau ada jalan baru di seberang sungai, pastinya bisa lebih lancar," ujarnya. 

Lebih dari sekadar infrastruktur, proyek ini juga membawa harapan untuk mempercantik wajah kota. "Semoga hasil akhirnya bagus dan bisa memperindah kota," tambah Yusuf.

Hal serupa disampaikan Basriah, seorang pedagang di kawasan Veteran. Ia meyakini, peningkatan kualitas jalan dan lingkungan akan berdampak positif terhadap sektor perniagaan.

"Kalau saya setuju, jalan jadi lebih bagus, rapi, kemacetan juga mungkin berkurang. Harapannya, pembeli makin ramai," katanya.

Saat ini, progres pembangunan tahap pertama telah mencapai 25 persen. Pekerjaan meliputi pemancangan CCSP (Concrete Composite Sheet Pile), yaitu panel beton precast sebagai penahan air sepanjang 300 meter di badan Sungai Veteran.

Proyek sepanjang 900 meter ini membentang dari Jembatan Simpang Ulin hingga Taher Square, dengan pelebaran sungai hingga 8 meter dan pendalaman mencapai 4 meter. Dengan total anggaran sebesar Rp209 miliar, proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2026. Dana pembangunan bersumber dari hibah World Bank melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Revitalisasi ini bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga mencerminkan transformasi urban Banjarmasin menuju kota yang lebih tertata, bebas banjir, dan nyaman bagi warganya.

Rabu, 30 April 2025

Kejati Sumbar Tak Main-Main! Kasus Lahan Sawit Solsel Disikat Hingga Tuntas

Padang |Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memastikan tidak akan melepas begitu saja kasus dugaan korupsi penggunaan lahan sawit ilegal di Kabupaten Solok Selatan. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mhd. Rasyid, SH., MH., Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini sedang berjalan intensif dan menyeluruh.

“Saat ini tim penyidik Kejati Sumbar melalui Kasidik dan Aspidsus tengah melakukan full data dan full baket untuk memastikan semua unsur dalam kasus ini terungkap. Satgas Pengamanan Hutan (PKH) juga telah turun langsung ke lapangan untuk melihat keadaan sebenarnya,” ungkap Rasyid kepada media, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, meski belum ada kesimpulan resmi atau penetapan tersangka, Kejati Sumbar tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga terang benderang sesuai ketentuan undang-undang. Tidak ada yang bisa mengintervensi jalannya proses,” tegasnya melalui sambungan seluler.

Kasus dugaan penyalahgunaan 650 hektare lahan hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) ini mulai diselidiki sejak pertengahan 2024. Hingga saat ini, lebih dari 60 saksi telah diperiksa oleh Kejati Sumbar, termasuk Bupati Solok Selatan Khairunas, anggota keluarganya, Sekda, hingga kelompok tani yang diduga menjadi ‘kedok’ penguasaan lahan tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Tim Khusus Pidana Khusus yang dikoordinasikan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumbar.

Munculnya desakan agar kasus ini diambil alih Kejagung, salah satunya datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia mempertanyakan mengapa belum ada tersangka hingga kini, meski alat bukti dan pemeriksaan saksi sudah cukup banyak.

“Kalau Kejati Sumbar serius, buktikan dengan penetapan tersangka. Kalau tidak sanggup, serahkan ke Kejagung. Kita bicara soal kerugian negara dan perampasan aset publik yang dilakukan secara sistematis,” tegas Tubagus.

Ia juga mengkritik gaya hidup pejabat daerah yang tetap glamor di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat.

Hingga kini, meski belum masuk tahap penuntutan, Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian dan independensi lembaga penegak hukum dalam membongkar skandal agraria yang menyandera Sumbar.(*)

Rabu, 23 April 2025

Misteri Sengketa Tanah di Tangkerang Barat: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Lurah Disorot Publik

Pekanbaru |  Sengketa tanah yang mencuat di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, kian memanas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah setempat. Hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Afriadi Andika, S.H., M.H., seorang masyarakat pemerhati hukum yang menyebut adanya kejanggalan dalam pernyataan yang disampaikan lurah melalui media massa.

Dalam sebuah pemberitaan, disebutkan bahwa lurah Tangkerang Barat menyatakan tanah bersertifikat resmi bernomor 5022368 telah terbit sejak tahun 1982. Namun, munculnya surat keterangan garapan (SKGR) pada tahun 1999 yang kemudian diklaim sebagai dasar penerbitan sertifikat baru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih lagi, surat tanah baru bernomor 927-2398 terbit dengan tanggal, bulan, tahun, dan jam yang sama—hal ini dianggap janggal oleh masyarakat.

> “Saya menduga ada kejanggalan serius dalam keterangan yang disampaikan oleh oknum lurah. Ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Afriadi Andika.

Menurutnya, aturan bukan dibuat untuk dilanggar, melainkan menjadi pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas yang sesuai dengan hukum dan etika.

Lurah Harus Menjunjung Tinggi Integritas

Afriadi menegaskan bahwa seorang lurah harus memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Pelayanan publik pun harus diberikan secara adil, cepat, dan akurat, sesuai prinsip keadilan.

“Seorang lurah bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang diambilnya. Ia harus menjaga kehormatan jabatannya dan menaati semua aturan hukum yang berlaku,” tambahnya

Perlindungan Hukum Harus Ditegakkan

Sengketa tanah ini juga berkaitan erat dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.

Afriadi menuntut agar kasus ini ditangani serius oleh instansi terkait seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.

> “Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, serta jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

Pentingnya Keadilan dalam Pengelolaan Pajak Tanah

Sebagai tambahan, publik juga diingatkan soal perbedaan antara regulasi perpajakan yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan PBB-P2 yang diatur dalam UU 1/2022, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. Hal ini menandakan perlunya pemahaman hukum yang kuat dalam setiap proses pengurusan dan pengelolaan tanah.

Kesimpulan:

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Sengketa tanah bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.**

Selasa, 22 April 2025

Kuasa Hukum Ditarik Korban, Ini Penjelasan dan Pinta Afriadi Andika,SH.,MH kepada Polda Sumbar

PEKANBARU | Terkait simpang siurnya Informasi tentang kenapa dirinya (Afriadi Andika,SH.,MH) menjadi Kuasa Hukum Hendra Gunawan wartawan media online Mitra Riau, dan Syafrizal Wartawan Detakfakta?. tanya Afriadi dalam pres rilisnya yang disampaikan kepada awak media cetak maupun online via whatsapp pribadinya. Selasa (22/04/2025) 

Berikut alasan yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media alasannya yakni :

1. Saya kuasa Hukum dari Hendra Gunawan wartawan media online www.mitrariau.com, yang mana saya diminta langsung oleh Pimpinan Redaksinya yang saya juga merupakan Penasehat Hukum/Kuasa Hukum di media tersebut

2. Kuasa Hukum dari Syafrizal sebagai wartawan media online dikarenakan, Pimpinan Redaksinya telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan Syafrizal kepada Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI). Penyerahan Syafrizal kepada Ketua Umum AMI, langsung di hadapan saya Afriadi Andika, SH.MH dan Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Media MitraRiau pada pertemuan sebelum keberangkatan menuju Polda Sumbar pada Selasa (18/03/2025).

Akan hal tersebut, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Aliansi Media Indonesia meminta kepada saya untuk menjadi kuasa hukum sekaligus dari ke 2 (dua) korban dari 4 (empat) korban yang mana kedua Pimpinan Media online tersebut merupakan Pengurus DPP AMI dan Hendra juga merupakan anggota daripada DPW AMI Riau. jelas Andika.

Selain itu, Ismail Sarlata dalam pertemuan pertama hingga terwujudnya Laporan Polisi (LP) dengan nomor Laporan : STPL/B/65/IV/2025/SPKT POLDA SUMATERA BARAT, dengan nama terlapor Suryani tertanggal 11 April 2025 di Polda Sumbar. Ismail Sarlata memberikan alasan untuk saya menjadi Kuasa Hukum Kedua Pengecaranya. Menyampaikan akan kekhawatirannya (Ismail Sarlata), pihak Polda Sumbar akan meminta keterangan dari pihak saksi ahli Dewan Pers tentang peristiwa yang dialami ke 4 korban dengan mengatasnamakan Profesi Wartawan dan terjadi dugaan tindak pidana dalam melaksanakan fungsinya apakah murni dalam menjalankan sebagai Wartawan?

Yang mana untuk kedua korban yang saya Terima kuasanya, dimana kedua korban yang masing-masing ada didalam box redaksinya untuk wilayah di Pekanbaru saat melakukan kegiatan yang mengatasnamakan wartawan tidak memperoleh tugas dari pimpinannya dan tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk ke luar kota dan tidak dibekali surat tugas dalam melakukan liputan dan/atau tugas apapun sebagai wartawan untuk diluar kota, sehingga apapun yang terjadi pada wartawannya maka seorang Pemimpin wajib memberikan perlindungan Hukum terlebih dahulu kepada wartawannya. 

Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia (AMI) juga menyampaikan kekhawatirannya akan kekurangan daripada kedua Wartawan yang menjadi Korban dugaan tindak pidana di Kec.Tanjung Gadang Kab.Solok Provinsi Padang yang mana kekurangan wartawannya hanya diketahui Pimpinannya dan ini dilakukan demi nama baik Media yang Korban bawa serta nama baik profesi Wartawan.

Namun setelah Laporan Polisi (LP) didapatkan atas nama Suryani selaku Pelapor, kedua korban tanpa berkoordinasi kepada Pimpinannya masing-masing dan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum AMI serta saya dengan memutuskan kuasa dari saya. Maka hal tersebut tidak menjadi beban moril bagi saya selaku penerima kuasa, artinya apa yang telah di planingkan dari awal apabila perkara dugaan tindak pidana atas nama marwah Pers maju di meja hijau tidak berjalan maka lepaslah tanggungjawab saya. kembali beber Andika.

Jika perkara ini dikemudian hari tidak maju di meja hijau, maka akan menjadi sorotan publik terutama dikalangan Pers Indonesia yang menginginkan perkara ini maju dikarenakan tindakkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada ke 4 wartawan dari Riau di pemberitaan berbagai media lokal dan nasional dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang yang diduga terlibat sebagai pelaku usaha tambang ilegal dan BBM ilegal serta keterlibatan oknum Polri di Polsek Tanjung Gadang.

Pemberitaan yang kerap muncul dari kalangan Pers Indonesia, menjadi sebuah rambu-rambu bagi pihak Polda Sumbar dalam menangani kasus perkara dugaan tindak pidana yang telah terjadi pada ke 4 Wartawan Riau. Dan apalagi setelah Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Kapolda Sumbar langsung mengatakan dihadapan Wakapolda, saya (Afriadi Andika,SH.,MH), Ismail Sarlata Ketua Umum AMI, Joni Hermanto Tanjung Pimpinan Redaksi Mitra Riau atasan/Pimpinan dari Hendra Gunawan (Korban), Hermanto Ketum AWAK RI, dan seluruh Pejabat Utama (PJU) jajaran Polda Sumbar mengambil alih perkara yang menimpa wartawan tidak dapat serta merta menghentikan perkara yang menimpa ke 4 Wartawan dari Riau dan apa lagi perkara ini sudah sampai ke Mabes Polri. tambah Andika.

Akan pernyataan langsung dari Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si. Bapak Kapolda Sumbar, sebagaimana maksud diatas. Walaupun kuasa hukum dari kedua korban, telah menarik kuasanya dari saya. Saya yakin dan percaya akan pernyataan dan komitmen dari Bapak Kapolda Sumbar, akan pernyataan yang telah disampaikan beliau sendiri merupakan sebuah Komitmen dari dirinya yang mengemban jabatan sebagai Kapolda dan terhadap rekan-rekan Pers Indonesia untuk menegakkan hukum atas nama Pers Indonesia. Dan demi tegaknya marwah Pers Indonesia, dugaan tindak pidana terhadap ke 4 Wartawan Riau harus diusut tuntas, hinga Hukum menjadi terang dan demi terwujudnya Polri yang Presisi, tidak ada alasan Hukum dapat dihentikan akan perkara yang menimpa Pers Indonesia, tanpa alasan yang jelas dihadapan masyarakat dan Pers Indonesia, serta dapat melibatkan Ahli Pers dari Dewan Pers. tutup Afriadi Andika.

(Rilis) 

Sumber : DPP AMI

Minggu, 23 Maret 2025

Ibu Pengawas YHT Ambon Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Pengurus, Guru dan Pekarya Yayasan Hang Tuah Ambon

AMBON | Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Ibu Pengawas Yayasan Hang Tuah Ambon menyerahkan bingkisan lebaran kepada pengurus, guru dan pekarya Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon bertempat di SMP Hang Tuah Ambon.Minggu(23/03/2025)

Pada kesempatan tersebut, Ny. Febi Suwandi selaku Pengawas YHT Ambon menyampaikan bahwa pemberian bingkisan lebaran ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada para pengurus,guru dan pekarya Yayasan Hang Tuah yang selama ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. 

Bingkisan yang diberikan berisi berbagai kebutuhan pokok serta produk khas lebaran, yang diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pengurus YHT dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Pengurus, Guru dan Pekarya YHT sangat berterima kasih kepada ibu Pengawas YHT Ambon atas perhatian dan kepedulian kepada para pengurus, guru dan pekarya YHT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Korcab IX DJA III, Kapengcab Ambon YHT, Sekretaris YHT, para Kasatdik jajaran YHT Ambon, Guru dan Pekarya di jajaran YHT Ambon.

Sabtu, 22 Maret 2025

SD Plus Hang Tuah 2 Jonggol Juara Lomba Cerdas Cermat Ramadhan Trans Studio Cibubur

Jakarta, (23/03/25) | Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah melalui SD Plus Hang Tuah 2 Jonggol berhasil menorehkan 2 prestasi di ajang Lomba Cerdas Cermat Ramadhan yang di selenggarakan oleh Trans Studio Cibubur yang berlangsung Sabtu, (22/03/25).

Dua prestasi  dalam Lomba Cerdas Cermat Ramadhan Trans  Studio Cibubur tersebut adalah sebagai Juara 2 dan Juara 4  setelah menyingkirkan 14  tim peserta dari SD  se Jabodetabek.

Kasatdik SD Plus Hang Tuah 2 Jonggol Sri Oksida, S.Ag  sengaja mengirimkan 2 tim yang dipilih dari perwakilan siswa kelas V dan siswa kelas VI. Alhamdulillah kedua tim tersebut berhasil meraih prestasi terbaiknya meskipun harus bersaing dengan tim-tim yang rata-rata berasal dari SD Islam Terpadu yang berada di Wilayah Jabodetabek.

Lebih jauh Kasatdik mengungkapkan bahwa, "Dengan adanya  peserta yang  mayoritas dari SD Islam Terpadu yang menjadi rival SD Plus Hang Tuah 2 Jonggol, hal ini justru  menjadi  motivasi siswa kami untuk menambah ilmu keagamaan dan menambah pengalaman, memupuk keberanian siswa untuk lebih percaya diri disertai usaha dan doa", ungkapnya.

2 tim peserta lomba terpilih dari SD Plus Hang Tuah Jonggol  terdiri siswa siswi kelas 5 dan kelas 6 atas nama : Dzakir El Rafif (V. B) Chasvar Pranaja HK Mahendra(V. A) Radithya Arkan (V. B)  Nafla Syakira Mulyana (VI. A) Muhammad Amirul Adli(VI. B) dan Arya Djati Wiratmaja (VI. A)

Keberhasilan prestasi yang di tunjukkan oleh siswa SD Plus Hang Tuah 2 Jonggol  pada ajang Lomba Cerdas Cermat Studio Trans Cibubur ini merupakan implementasi  dari instruksi Ketua Pembina Yayasan Hang Tuah Ny. Fera Muhammad Ali untuk seluruh Satuan Pendidikan yang berada di bawah Yayasan Hang Tuah untuk selalu meningkatkan kemampuan peserta didiknya sehingga mampu menjadi yang terbaik, baik dalam pendidikan akademis maupun non akademis.

(yht/dar)

Jumat, 21 Maret 2025

GEBYAR RAMADHAN SMP HANG TUAH 1 JAKARTA SELENGGARAKAN GEBYAR RAMADHAN 1446 H

Jakarta, (21/03/25) | Berbagai kegiatan keagamaan yang berlangsung pada bulan suci Ramadhan menjadi perhatian khusus bagi keluarga besar SMP Hang Tuah 1 Jakarta,  beberapa  lomba di gelar dalam bingkai Gebyar Ramadhan bagi siswa tingkat SD yang dilaksanakan  17 -19 Maret  dengan melibatkan 20 peserta SD di sekitar SMP Hang Tuah 1 Jakarta.

Kasatdik SMP Hang Tuah 1 Jakarta  Vitri Junistisia, S.Pd melaporkan kepada  Ketua Pengurus Cabang Jakarta  Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) Jaka Santosa Adiwardoyo,   S.Sos., M.H bahwa  kegiatan Gebyar Ramadhan ini adalah puncak rangkaian kegiatan Pesantren Ramadhan dan Lomba Keterampilan Agama tingkat SD  meliputi  lomba DAI, MHQ dan Marawis  yang di ikuti  oleh 20 Sekolah Dasar dengan melibatkan  9  juri  dari  Pengawas Agama Departemen Agama bidang SMP, Hafidz Quran dan para Ustad di  wilayah Jakarta utara.

Ucapan terima kasih di sampaikan  kepada Anggota DPD RI ibu Hj. Fahira Idris S.E, M.H, yang telah hadir dengan memberikan 500 goody bag untuk siswa  SMP Hang Tuah 1, yang berisi takjil dan buku, serta memberikan santunan kepada 104 siswa  yatim piatu dan kurang mampu dari  SMP Hang Tuah 1 Jakarta.

Menurut Kasatdik SMP Hang Tuah 1,  tujuan  kegiatan ini untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta siswa SMP Hang Tuah 1,  membangun karakter religius, dan tentunya juga sebagai wadah mempromosikan SMP Hang Tuah 1 kepada sekolah SD sekitar.

Sementara itu  Ketua Pengurus Cabang Jakarta  Yayasan Hang Tuah Kolonel (Purn) Jaka Santosa Adiwardoyo,   S.Sos., M.H dalam sambutannya memberikan apresiasi  yang setingginya untuk para dewan guru dan Kasatdik atas kegiatan yang diselenggarakan, semoga dapat mencetak generasi yang Cerdas, Terampil dan Unggul baik dalam akademik, non akademik maupun dalam keagaamaan.

Tidak ketinggalan Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta Ibu Hj. Fahira Idris, S.E., M.H  juga menyampaikan sambutannya ,  "Kegiatan ini semoga menjadi motivasi dan semangat kepada seluruh peserta didik untuk terus menjadi siswa yang religius, independent dan amazing" tuturnya.

Seusai sambutannya, Kapeng Cabang Jakarta Kolonel (Purn) Jaka Santosa Adiwardoyo,   S.Sos., M.H  menyerahkan hadiah pemenang lomba  berupa piala,  piagam penghargaan dan  uang pembinaan serta penyerahkan santunan kepada anak yatim piatu  SMP Hang Tuah 1 Jakarta oleh Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta Ibu Hj. Fahira Idris SE., M.H.

Pada sesi selanjutnya disampaikan  tauziah dari  ustadz Rendi Tanjung, M. Pdl  dalam ceramahnya tentang  Mencetak generasi Milenial yang beriman dan bertaqwa di bulan Ramadhan, dengan menguatkan  akidah dengan banyak ibadah di bulan Ramadhan, perbanyak berdzikir,  hormati orang tua dan guru,  perbanyak bersyukur akan nikmat Allah,  jaga akhlak dengan ilmu, Insya Allah hidup  kita akan berkah.

Gebyar Ramadhan SMP Hang Tuah 1 Jakarta di tutup dengan penampilan para pemenang lomba Dai, dan marawis,   hiburan dari Tim Hadroh Shababul Mustofa dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Turut hadir dalam Gebyar Ramadhan SMP Hang Tuah 1 Jakarta,  Pengurus Cabang Jakarta Yayasan Hang Tuah : Sekertaris Meyta Nurlita, S.Hum, Kabiddik  Kolonel (Purn) Dra. Ririn Susilowati, M.M., CHRMP, Kabidbang  Kolonel (Purn) Dra. Martatik Widiyati, M.M., CHRMP,  Bendahara Evi Puspita Syahri, Kasiopsdik Sumardiyono, S.Pd,  Komite,  Kasatdik SD  Hang Tuah  5 Kasatdik SD Hang Tuah  6,  Kasatdik  SMK HT 1,  Forum Kepala Sekolah SMP (FKSS ) Kecamatan Cilincing ,  Alumni th 87,  Pengawas SMP,  Kasatlak Kec. Cilincing dan  para Sponsor kegiatan.

(yht/dar)

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi